JAKARTA - Terpidana kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Kamis 24 September 2026. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.
"Iya betul, hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Jatmiko menjelaskan, dengan status tersebut, Indra Kenz masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan. Namun, dia tidak menyebutkan hingga kapan kewajiban tersebut berlaku.
"Yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali, sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PID.SUS/2022/PT BTN pada 10 Januari 2023 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.