JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat terkait kasus investasi bodong platform Binomo. Pihak korban pun menyinggung persoalan pembagian ganti rugi dalam perkara tersebut.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan pihaknya berharap Indra Kenz tidak mengulangi kembali perbuatannya yang merugikan banyak orang.
"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat, kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," kata Irsan saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Irsan menyebut, ganti rugi kepada para korban sebenarnya sudah dibagikan dari aset yang disita dalam perkara Indra Kenz. Namun, hingga saat ini, pembagian tersebut masih mengalami permasalahan.
"Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban," ujarnya.
Bahkan, kata Irsan, terkait permasalahan ganti rugi para korban tersebut, pihaknya sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Masalah tersebut sudah kami laporkan dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025," pungkasnya.
Sebelumnya, Indra Kesuma, atau yang akrab disapa Indra Kenz, dikabarkan bebas dari tahanan atas kasus investasi bodong platform Binomo. Kabar kebebasan tersebut terungkap setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan haru di antara keduanya.