JAKARTA - Kasus penipuan investasi afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz masih menyisakan masalah. Sejumlah korban yang tergabung dalam Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) mempersoalkan penjualan aset Indra yang harus dikembalikan kepada para korban.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban.
Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Muncul pihak yang mengatasnakan perwakilan PTIB, Maya Angkasa mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual maupun belum terjual.
"Kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan," ujarnya Selasa (21/11/2023).
Namun, pengurus PTIB melalui kuasa hukumnya, Nibezaro Zebua angkat bicara. Dia mempertanyakan status Maya yang bukan sebagai korban.
"MA itu siapa? Dia kami duga sebagai provokator," kata Zebua, Kamis (23/11/2023).