Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan. Putusan tersebut juga memerintahkan agar aset-aset Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (13/1/2023).
Indra Kenz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.