JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menangkap Tatang Winata (TW), buronan tersangka kasus dugaan penyelundupan telepon seluler (handphone/HP) dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah TW terpantau tiba dari Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2026).
“Penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta adanya seseorang yang masuk dalam objek *Subject of Interest* (SOI) atas nama Tatang Winata yang memiliki kesamaan tanggal lahir,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Ade Safri menyebutkan, setelah menangkap TW, penyidik yang didampingi petugas Imigrasi Bandara Soetta turut menyita sejumlah barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.