Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menangkap dua tersangka lainnya, yakni DCP alias PR dan MT. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan barang ilegal dari Korea Selatan berupa HP beserta suku cadangnya serta perlengkapan bayi.
Barang bukti yang telah disita meliputi HP iPhone dan Android beserta suku cadang, layar LCD, baterai, mesin HP, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, penyidik menyita perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita sekitar Rp253.075.600.000,” tutur Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sementara itu, berkas perkara TW masih dalam proses penyelesaian oleh penyidik karena yang bersangkutan baru ditangkap setelah melarikan diri ke luar Indonesia.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.