JAKARTA — Tim Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap buronan berinisial YYS alias OS alias K (33), tersangka yang diduga menjadi perantara jaringan jual beli senjata api dan amunisi ilegal. Penangkapan dilakukan di wilayah Argapura, Jayapura, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa YYS diketahui terafiliasi dengan jaringan senjata api dan amunisi ilegal tersangka SP yang telah lebih dahulu ditangkap pada Maret 2026.
"Penangkapan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang kami lakukan sejak Maret 2026," kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YYS juga merupakan residivis kasus narkoba yang sempat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan baru selesai menjalani masa pidananya pada awal tahun 2026.
Yusuf menambahkan, dalam penanganan kasus ini sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan total 13 orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Rincian peran para tersangka yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB, YP, dan NH sebagai penyumbang dana; MKM, DK, KO, SM, YK, serta AG sebagai perantara; HM sebagai penjual amunisi dan magasin; AKW sebagai penyedia amunisi; serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW.