Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indra Kenz Keluar dari Penjara, Jalani Bebas Bersyarat Sejak 24 September

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2026 |22:30 WIB
 Indra Kenz Keluar dari Penjara, Jalani Bebas Bersyarat Sejak 24 September
Indra Kenz (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Kamis 24 September 2026. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.

"Iya betul, hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).

Jatmiko menjelaskan, dengan status tersebut, Indra Kenz masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan. Namun, dia tidak menyebutkan hingga kapan kewajiban tersebut berlaku.

"Yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali, sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PID.SUS/2022/PT BTN pada 10 Januari 2023 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.

 

Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan. Putusan tersebut juga memerintahkan agar aset-aset Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (13/1/2023).

Indra Kenz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement