JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat tersangka merupakan hasil penegakan hukum hingga 30 September 2026.
"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," kata Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, Kamis (1/10/2026).
Meski demikian, Erwin tidak merinci lebih jauh siapa korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus bagaimana peran korporasi tersebut. Erwin menyebut semua proses penyidikan dipegang Bareskrim Polri.
"Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," ujar Erwin.
Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka.