Diperiksa sebagai Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Sebut Peneliti Bukan Profesi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2026 15:10 WIB
Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (11/2/2026) ini. Bonatua pun menyebutkan, peneliti bukanlah sebuah profesi, tapi keahlian.

"Peneliti itu bukanlah profesi, bukanlah harus mengikuti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), peneliti itu keahlian, keahlian itu didapat dari mana? Saya misalnya dapat dari pendidikan saya, akademi saya," ujar Bonatua pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, selama menjadi S3 doktor, dia sudah mengambil puluhan SKS, mengikuti kuliah penelitian ilmiah. Artinya, semua itu sudah cukup menjadi bukti dia itu secara akademik adalah seorang peneliti.

Dia menerangkan, dia merupakan peneliti independen sekaligus ahli empiris, sama halnya dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Pasalnya, dia melakukan kerja praktek, khususnya tentang keterbukaan informasi publik.

"Sebelum saya meneliti, saya harus pelajari penelitian sebelumnya, ternyata yang saya temukan penelitian terdekat saya adalah penelitian yang dilakukan RRT. Sehingga, penelitian mereka saya jadikan dasar untuk tolok titik nol saya meneliti lebih lanjut, sekaligus mencari perbedaan-perbedaan," tuturnya.

 

Dalam melakukan penelitian ijazah Jokowi, kata dia, dia menjadikan penelitian Roy Suryo Cs sebagai dasar. Roy Suryo Cs meneliti informasi dalam ijazah Jokowi dengan tipe jenis penelitian explorer atau eksploratif, sedangkan dia meneliti berbasis kebijakan publik berdasarkan keilmuannya.

"Ilmu S2, S3 saya kebijakan publik, maka saya mengambil posisi jenis penelitian yang namanya explainer. Ini menjadi tolo ukur bagaimana mengukur karakter penelitian beliau (Roy Suryo Cs), karakter penelitian saya tentunya akan berbeda, explorer tidak butuh pembanding, kalau saya butuh, makanya saya selalu mencari pembanding," terangnya.

Dia menerangkan, dalam melakukan penelitian, dia sadar ijazah asli Jokowi itu tidak ada sehingga dia harus mencari data salinan ijazah asli Jokowi yang menjadi dokumen publik. Pasalnya, Jokowi pernah menjadi pejabat publik, baik Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden, sehingga dia mencari dengan cara menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga MK.

"Dokumen saat beliau (Jokowi) menjadi pejabat publik, lebih tepatnya lagi, di KPUD Kota Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo, Lembaga Kearsipan Komisi DKI, KPUD DKI Jakarta, dan juga KPU RI, dan ANRI. Makanya saya mencari ini semua ke 8 lembaga, termasuk Setneg," paparnya.

 

Bonatua menjabarkan, meski awalnya dia mendapatkan salinan Ijazah Jokowi dari KPU, salinan itu menyembunyikan 9 item pada ijazah Jokowi sehingga dia melakukan gugatan. Singkatnya, gugatan itu akhirnya dimenangkannya hingga 9 item tersembunyi itu dinyatakan terbuka untuk publik pula oleh KIP.

"KIP meminta 9 item ini dibukakan dan ternyata dibukakan, saya bilang ini sangat mirip dengan sampling yang diuji RRT yang tertuang di bukunya yang namanya Jokowi's White Paper, sampling yang diupload Bung Dian Sandi. Bahwa yang diuji mereka informasinya, informasi ini identik 100% sama dengan informasi yang ada di ijazah asli (Jokowi)," bebernya.

Dia menambahkan, informasi yang ada pada ijazah Jokowi itu tentunya sah untuk diteliti lantaran Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyatakan informasi yang ada pada salinan ijazah Jokowi itu bersifat publik. Maka itu, sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi, dia bakal membeberkan hal itu ke polisi, termasuk siapa saja yang bisa meneliti informasi dalam salinan ijazah tersebut. 

"Artinya, semua informasi yang ada disini (salinan Ijazah Jokowi) sah untuk diteliti. Keputusan KIP menyebutkan informasi ini ada terbuka, putusan KIP menyatakan informasi yang terbuka untuk umumnya memang bukan ijazah asli, ijazah asli itu tetap di beliau (Jokowi), tapi informasinya ini (salinan ijazah Jokowi) bersifat publik," terangnya.

"Informasi itu apa, ya jenis huruf semua yang ada disini, tulisan, gambar, seperti itu. Saya kan diundang sebagai ahli, saya akan terangkan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti RRT, apakah boleh diteliti, siapa saja yang boleh meneliti informasi ini," kata Bonatua lagi.

 

 Sementara itu, pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menambahkan, adanya putusan KIP atas gugatan Bonatua itu semakin memperkuat penelitian yang dilakukan para kliennya. Pasalnya, salinan Ijazah Jokowi itu merupakan dokumen publik.

"Putusan KIP memperkuat yang diteliti RRT itu dokumen publik, jadi kalau misalnya ada yang mengatakan itu dokumen privat milik Pak Jokowi, tidak benar. Ini dokumen publik yang sudah digunakan untuk melamar jabatan publik, sehingga publik domainnya melekat sampai kapanpun," jelasnya.

"Itu terbuka bagi siapa saja untuk melakukan penelitian, tidak perlu izin yang bersangkutan," katanya lagi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya