Ia menambahkan, kliennya telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor.
“Insya Allah ke depan kita juga akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).