DPR Ingatkan MKMK Terkait Adies Kadir Tak Tangani Perkara Potensi Konflik Kepentingan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 13 Februari 2026 20:45 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, MKMK memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MK.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

“Apakah di sana ada konflik kepentingan atau tidak? Nah itu ada beberapa cara yang selama ini sudah menjadi semacam preseden di MK,” ujar Palguna di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Palguna memaparkan, terdapat mekanisme yang diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam memproses gugatan di MK, baik pengujian undang-undang (PUU) maupun perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Mekanisme pertama dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam forum tersebut, para hakim akan membahas dan menentukan apakah terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memeriksa perkara.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya