Benyamin menekankan bahwa program sertifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
“Kami ingin memastikan tenaga kerja konstruksi di Tangerang Selatan bekerja sesuai standar nasional. Dengan tenaga kerja yang kompeten, maka kualitas pembangunan akan semakin terjamin dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )