TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Nikel Ilegal, Begini Kronologi Lengkapnya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 17 Februari 2026 16:32 WIB
TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Nikel Ilegal, Begini Kronologi Lengkapnya!
Share :

JAKARTA  - TNI AL menangkap dua kapal yang membawa nikel karena diduga melanggar izin berlayar serta pengelolaan mineral dan batubara (minerba) di perairan Teluk Weda, Maluku Utara. Penangkapan dilakukan oleh anggota TNI AL menggunakan KRI Hampala-880.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengatakan kronologi penangkapan bermula ketika KRI Hampala-880 sedang berpatroli di kawasan tersebut.

‘’Ketika berpatroli, personel melihat dua kapal Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia sedang melintas,’’ ujar Tunggul dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/2/2026).

Kapal tersebut, kata Tunggul, membawa nikel sebesar 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT). Petugas langsung mendekati kapal untuk melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh prajurit TNI AL di lapangan terhadap kapal yang dinakhodai oleh nakhoda berinisial S beserta 10 orang ABK tersebut, ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran yang serius hingga dugaan tindak pidana pertambangan," kata Tunggul.

Kapal tersebut diduga melanggar administrasi pelayaran meliputi ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),karena dermaga muat (jetty) tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).

Selain itu, petugas menemukan adanya perbedaan data awak kapal dengan daftar Crew List serta Sijil.

Lebih lanjut, lima orang perwira di kapal tersebut kedapatan menjabat tanpa sertifikat ahli yang sesuai dengan dokumen keselamatan pengawak minimum.

"Temuan lain di lapangan juga menunjukkan bahwa peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki, serta buku publikasi navigasi yang tidak diperbarui dimana masih menggunakan edisi tahun 2024," ujar Tunggul.

 

Selain pelanggaran di bidang pelayaran, Tunggul menjelaskan berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, muatan nikel tersebut diduga melanggar izin pertambangan karena jumlahnya telah melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Berdasarkan temuan tersebut, personel TNI AL akhirnya mengerahkan KRI Hampala-880 untuk menuntun dua kapal tersebut ke Posal Weda yang berjarak sekitar 60 Nautical Miles dari lokasi penangkapan. Di sana petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, perwakilan PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL dalam menindak kapal pengangkut nikel ilegal.

“Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

‘’Upaya ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk berlayar dan mengangkut hasil bumi secara ilegal,’’pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya