JAKARTA -Tersangka kasus ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, pada Rabu (18/2/2026). Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais juga hadir di lokasi.
Sebelum persidangan dimulai, Roy membawa salinan scan berwarna ijazah milik alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan tahun 1985, milik Bambang Rudy Harto. Dokumen itu ia bandingankan dengan salinan scan ijazah Jokowi yang berwarna hitam putih.
"Ijazah UGM yang asli itu satu ukurannya A3, seperti ini (ijazah Bambang) dengan izin adik dari beliau, adik dari almarhum Pak Rujito yang memberikan kesaksian juga di sini, sata bawakan ini scan aslinya," kata Roy Suryo kepada wartawan.
Roy Suryo menjelaskan, bila ijazah yang dikeluarkan oleh UGM berukuran A3. Bila ijasah tersebut dikecilkan maka kata dia bentuknya akan proposional.
"Jadi scan asli itu apa kalau ijazah asli UGM itu adalah ukurannya A3 besar, ketika ukuran a3 dikecilkan jadi A4 itu semua proporsional lebarnya juga berkurang panjangnya juga berkurang," tuturnya.
Dalam perbandingan itu, Roy Suryo menyoroti elemen stempel di bagian foto dalam ijazah Bambang dan Jokowi. Pada ijazah Bambang, foto ditempatkan terlebih dahulu lalu stempel, sedangkan ijazah Joko sebaliknya.
"Dari foto lintasan stempelnya ini ada (di ijazah Bambang). Lintasan stempel itu artinya capnya stempel itu persis di atas foto, jadi foto dulu ditempel baru dicap. Bukan cap dulu baru ditempel foto," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )