JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada usulan yang masuk ke DPR terkait perubahan atau revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk dikembalikan ke versi lama.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR," kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Karena itu, lanjut dia, DPR tetap konsisten menjalankan undang-undang yang telah disahkan sebagaimana mestinya.
"Kalau misalnya ada usul dari DPR dan pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, itu ada mekanismenya," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai wacana perubahan UU KPK.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menginginkan UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Usulan itu disebut mendapat dukungan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK)," kata Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi bersama Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera DPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
(Awaludin)