Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 12:46 WIB
Sidang etik AKBP Didik (foto: Okezone)
Share :

Penemuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, diketahui koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita.

Dalam koper itu ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram); alprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; serta ketamin 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya