JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
AKBP Didik hari ini menjalani sidang etik terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kompolnas turut hadir melakukan pengawasan dalam proses tersebut.
“Kalau lihat dari pola kasus dan karakternya, potensi untuk PTDH sangat besar,” kata Choirul Anam di Gedung TNCC Polri.
Menurut Anam, Kompolnas telah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dalam pengusutan pelanggaran etik AKBP Didik. Ia meyakini Polri akan menjatuhkan sanksi maksimal.
“Koordinasi antara kami dan Propam memastikan kerja profesional mereka. Kami yakin sanksi yang akan diambil adalah yang paling maksimal,” ujarnya.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika yang diduga milik AKBP Didik. Barang tersebut ditemukan di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.