JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, bertemu dengan orangtua Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Pertemuan tersebut berlangsung di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dalam pertemuan penuh haru itu, Hotman Paris menyatakan siap membantu proses hukum atas kasus yang menimpa Fandi Ramadhan. Hotman mengungkapkan, awalnya ia sempat ragu. Namun, hatinya tergerak setelah mendengar kesaksian sang ibu mengenai posisi anaknya yang baru mulai bekerja.
“Begitu saya dengar tangis ibu ini bahwa ternyata anaknya itu baru dua tiga hari bekerja di kapal itu. Jadi benar-benar bukan bagian dari itu (jaringan narkoba),” kata Hotman.
Ia menjelaskan, terdapat dua fakta hukum yang sudah bisa membuktikan Fandi sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Selain itu, Fandi tidak tahu-menahu soal 67 kardus yang berisi narkoba berjenis sabu sebanyak 2 ton saat petugas menggeledah kapal.
“Jadi tidak ada konspirasinya niat jahatnya mens reanya di mana? Sudah jelas ada dua dari segi hukum fakta yang sangat dominan yah bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.
Hotman menjelaskan, fakta hukum itu adalah Fandi baru mengenal sang kapten kapal pada 1 Mei 2025. Kedua, Hotman menjelaskan, ketidaktahuan Fandi terhadap isi dari 67 kardus yang ternyata adalah narkoba.
“Yang pertama baru kenal kapten ini pada saat mau naik pesawat ke Thailand yaitu tanggal 1 Mei. Fakta kedua adalah si Fandi ini tidak tau bahwa yah 67 itu si Fandi bertanya kepada kapten itu apa. Dia rada curiga dijawab bahwa itu emas dan uang dan itu dijelaskan oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan diakui oleh si kapten,” tambah Hotman.
Terkait Fandi yang ikut membantu dalam pemindahan barang tersadari kapal nelayan saat kapal yang diawalinya berhenti di laut, ia menyebut bahwa Fandi hanya mengikuti perintah kapten dan tidak tahu apa-apa.
“Itu di persidangan pengakuan dari si Fandi bahwa dia pernah menanyakan itu ke kapten diakui? Tuh dari situ aja sudah jelas artinya pada saat barang narkoba itu masuk dimasukin dia kan perintah dari kapten,” tegas Hotman.
Hotman menuturkan, semua fakta tersebut didukung oleh kronologis yang jelas dan tertera dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Dalam BAP, Fandi diketahui baru tiga hari berlayar di kapal tersebut. Ia baru berlayar tanggal 18 Mei dan akhirnya kapal yang diawaki Fandi ditangkap pada 21 Mei 2025.
“Kejadian ini yang dituduhkan ini tiba-tiba di tengah laut 18 Mei 2025 di tengah laut merapat kapal nelayan seperti kapal nelayan menurunkan 67 kardus di tengah laut. Si Fandi ini kan masinis mesin, cuman karena disuruh mereka estafet jadi si Fandi ini curiga menurut saya baca di berita acara ini ditanya ini apa Capt? Kata si chief officer nya uang sama Emas,” tutur dia.
“Kemudian masuk dan ternyata tujuannya adalah ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Karimun. Juga ternyata tanggal 21 Mei ditangkap jadi betul kata media itu si Fandi di kapal itu enggak tahu apa apa mungkin itulah penjelasannya tanggal 21 Mei ditangkap,” tutur Hotman.
Karena itu, pihaknya akan membantu perkara hukum dengan vonis mati yang tengah dihadapi Fandi.
(Erha Aprili Ramadhoni)