"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya," ujarnya.
Anang menyatakan, seluruh terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang diangkut ke kapal mereka bukanlah minyak, melainkan barang haram narkotika jenis sabu. Terdakwa Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan," ucapnya.
"Sebagian ada di haluan kapal, sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," tambahnya.
(Arief Setyadi )