Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 13:35 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penuntutan terhadap guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan tindakan MMH meski melanggar hukum, tidak termasuk perbuatan tercela.

"Alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Anang menjelaskan, MMH mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Posisi PLD tidak diperbolehkan rangkap jabatan karena gajinya bersumber dari APBD melalui Dana Desa.

"Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job (pekerjaan sampingan) gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho," ujar Anang.

Kejati Jatim pun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Sudah, sudah (SKP2) per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Anang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya