Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tegas Nurul.
Berikut rincian 12 tersangka dalam kasus ini:
Kelompok perantara
NH, diduga menjual bayi ke calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.