"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataan," tambah Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan Kejagung turut berbelasungkawa atas meninggalnya Alex.
"Sebelumnya kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tandasnya.
(Awaludin)