Budi menyebutkan, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Keenam tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.
Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field selaku pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BLUERAY.
(Awaludin)