JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai.
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim lembaga antirasuah langsung menangkap yang bersangkutan hari ini sekira pukul 16.00 WIB.
"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya.
Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ucapnya.
Budi menyebutkan, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Keenam tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.
Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field selaku pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BLUERAY.
(Awaludin)