RUU Kewarganegaraan Disusun, Dirjen AHU: Syarat Jadi WNI Akan Diperketat

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 21:02 WIB
Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan.

Beleid tersebut nantinya akan memperketat syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

"Saat ini di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan penyusunan RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Widodo dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya terkait proses memperoleh kewarganegaraan, RUU tersebut juga akan memperketat syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya