JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mengaku baru tiba di Jakarta dan hendak menuju kawasan Ancol.
"Informasinya baru sampai di Jakarta ingin menuju ke Ancol. Saat kejadian, pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya, pengakuannya katanya pacarnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Perilaku terduga pelanggar mengakibatkan kecelakaan yang membuat sejumlah kendaraan terdampak atau rusak, serta menimbulkan korban luka. Kendaraan tersebut awalnya datang dari arah selatan atau dari Senen menuju Pasar Baru.
"Pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota pada sore hari," tuturnya.
Ia kemudian membeberkan kronologi kejadian. Awalnya, pengendara melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Petugas lalu mengikuti kendaraan tersebut. Mobil sempat berputar di kawasan MBAL, kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
"Masih diikuti oleh petugas. Jalan Gunung Sahari 4 ini tidak lebar. Dari video yang sempat terekam, kendaraan juga melaju dengan kecepatan tinggi. Hal yang membahayakan terjadi saat pengendara memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5. Kita ketahui ruas tersebut satu arah, dari barat ke timur atau dari MBAL ke Bungur," jelasnya.
Ia menerangkan, pelanggar melawan arus dengan kecepatan tinggi dan terus diikuti petugas yang memberi isyarat agar pengendara lain berhati-hati. Setiba di perempatan MBAL, pelanggar masuk ke jalur kanan di ruas Jalan Budi Utomo.
"Kita ketahui Jalan Budi Utomo memiliki dua lajur, dari MBAL ke Kantor Pos dan sebaliknya. Di sana pelanggar masuk ke jalur kanan yang jelas melawan arus. Petugas sempat menghentikan kendaraan, namun di tengah perjalanan pelanggar kembali memutar arah ke MBAL. Mungkin baru menyadari bahwa ruas jalan yang dilewati melawan arus. Sesampainya di MBAL, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari atau Pintu Besi," paparnya.
Komarudin mengungkapkan, petugas terus mengikuti hingga di traffic light Pintu Besi dalam kondisi lampu merah dan kendaraan menumpuk. Namun, pelanggar kembali memutar arah di jalur yang sama, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
"Di sanalah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dan beberapa kendaraan rusak," katanya.
Ia menambahkan, selain menerapkan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi juga melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pasalnya, di dalam mobil pelaku ditemukan sejumlah senjata tajam.
(Awaludin)