ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Sukabumi

Budi Setiawan, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 08:07 WIB
ASN Kemenag jadi tersangka penganiayaan anak tiri (Foto: Budi Setiawan/Okezone)
Share :

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani, menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan.

"Sosoknya baik-baik saja, di kantor seperti biasa melaksanakan petugas dan aktif sebagai penyuluh agama dan tidak ada situasi-situasi di luar kewajaran," ujarnya, Rabu (25/2/2025).

TR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya