ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Sukabumi

Budi Setiawan, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 08:07 WIB
ASN Kemenag jadi tersangka penganiayaan anak tiri (Foto: Budi Setiawan/Okezone)
Share :

SUKABUMI – Ibu tiri inisial TR yang merupakan ASN PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan tersangka penganiayaan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari pekerjaannya. 

Korban Nizam Syafei, anak tiri yang diduga dianiaya TR meninggal dunia di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Kini, TR pun ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi.

TR bertugas sebagai PPPK di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Sejak diangkat pada 2023, TR tercatat sebagai penyuluh agama Islam yang bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menciptakan kerukunan di wilayah tersebut.

Namun, akibat kasus hukum yang menimpanya, pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Pihaknya juga menyampaikan bahwa jika TR terbukti bersalah akan ada langkah yang diambil terkait status kepegawaiannya. 

Selain dipidana, yang bersangkutan juga terancam dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya