JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan jaringan narkoba yang lebih luas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengambilalihan perkara dilakukan agar proses penyidikan berjalan terpadu antara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Mabes Polri.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses konfrontasi keterangan," kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Sebanyak enam tersangka telah dibawa dari NTB ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim. Mereka adalah Malaungi, Irfan, Herman, Yusril Isamahendra, serta dua tersangka perempuan, Anita dan Ais Setiawati.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi.
Menurut Eko, penanganan kasus dilakukan secara bersama-sama karena perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan narkotika.
“Sama saja, Polda, Polres, Mabes Polri, selama narkoba semua bersatu,” ujarnya.
Bareskrim kini mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkoba yang lebih besar.
(Awaludin)