Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jambi Tangkap Alung DPO Sabu 58 Kg

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |22:14 WIB
Polda Jambi Tangkap Alung DPO Sabu 58 Kg
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M. Alung Ramadhan alias Alung terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu 58 kg. Alung merupakan daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya sempat kabur selama enam bulan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan, Alung ditangkap pada Kamis 16 April sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya.

“Tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru,” kata Krisno saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Adapun lima orang lainnya yang ikut diamankan yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada tanggal 11 April 2026 mengenai keberadaan salah seorang DPO kasus peredaran gelap narkotika atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan pelaku.

"Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela di ruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut,” ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement