Sebagai bahan perbandingan, Pansus juga telah melakukan kajian terhadap sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa, antara lain Kabupaten Cianjur (Perda No. 1 Tahun 2020), Kota Bogor (Perda No. 10 Tahun 2021), Kabupaten Bandung (Perda No. 14 Tahun 2023).
Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal.
Lebih lanjut, Radea menyatakan terinspirasi dengan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas RI) yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual. Pandangan tersebut mencakup dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan Ranperda ini hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat.
(Agustina Wulandari )