Perindo Ingatkan jika Putusan MK soal Parliamentary Threshold Tak Diakomodir Bisa Buat Produk Hukum Cacat

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2026 00:06 WIB
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun
Share :

Partai Perindo sendiri, kata dia, merasa siap jika Komisi II DPR RI benar ingin membuka peluang untuk diskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas Parliamentary Threshold ini.

"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4% itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1%, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya