Partai Perindo sendiri, kata dia, merasa siap jika Komisi II DPR RI benar ingin membuka peluang untuk diskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas Parliamentary Threshold ini.
"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4% itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1%, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )