JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan menggandeng partai non-parlemen untuk membahas ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Baginya, partai non-parlemen punya hak untuk eksis.
Hal itu diungkapkan Hasto saat disinggung pernyataan Menko Kumham Impias Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan besaran ambang batas parlemen minimal jumlah komisi di DPR.
"Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," ujar Hasto saat ditemui di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Hasto menambahkan, setiap partai memiliki kepentingan masing-masing dalam memandang besaran ambang batas parlemen. Untuk itu, ia menilai, perlu bicara falsafah dalam membahas besaran ambang batas parlemen.
Hasto mengatakan, partai politik diberikan ruang dalam demokrasi. Untuk itu, ia berkata, ada 48 partai politik yang ikut pemilu pada era Orba. Dalam sistem presidensial, kata Hasto, diperlukan efektivitas jalannya pemerintahan negara. Untuk itu, digunakan parliamentary threshold sebagai suatu instrumen demokrasi melalui pemilu.
"Rakyat untuk menentukan partai-partai mana yang berhak mengirimkan wakilnya di parlemen. Itulah makna dari parliamentary threshold yang kemudian peningkatannya secara berjenjang dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan parliamentary threshold, sehingga jumlah partai politik yang ada di DPR akan terkonsolidasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan," kata Hasto.
"Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui kajian-kajian," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.