Diciduk KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urus Fungsi Seremonial

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2026 21:50 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok Pemkab)
Share :

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026. 

Asep mengungkapkan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4–23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya