Adapun bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, dan kembali dilanjutkan pada 2022. Di mana, seluruh barang campuran seperti merkuri dan hidrokuinon didapat dari daerah Jakarta.
“Dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa merkuri dan hidrokuinon diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta,” ucapnya.
Meski ML telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2.000.000.000.
Namun demikian, penyidik memutuskan tidak menahan yang bersangkutan karena sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) ditambah kondisi kesehatannya.
“Saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi. Hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )