JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 pelaku peredaran obat keras di kawasan Jakarta Selatan, yakni MJ, MI, dan MRA. Mereka menggunakan modus serupa dalam mengedarkan obat keras ilegal.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak. Para pelaku mencoba berkamuflase dengan menjual obat keras tersebut di toko kelontong.
"Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho menerangkan, obat keras tersebut dijual ke berbagai kalangan. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
"Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," ujarnya.
Saat ini, ia menambahkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.