Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Tanah Abang, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras dan Tangkap 3 Orang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2026 |04:01 WIB
Gerebek Tanah Abang, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras dan Tangkap 3 Orang
Ilustrasi pengedar obat keras ilegal (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu 27 Mei 2026 malam, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement