Sidang Praperadilan, Kubu Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2026 11:14 WIB
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus kuota haji, pada Kamis (5/3/2026). Tim pengacara Gus Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Gus Yaqut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat tim pengacara Gus Yaqut membawa tumpukan dokumen.

"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, di persidangan, Kamis 5 Maret 2026.

"Silakan," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Selain mengajukan bukti-bukti, tim pengacara Gus Yaqut rencananya bakal menghadirkan ahli. Ada sebanyak empat orang ahli yang dihadirkan, yakni ahli pidana formil dan materiil, ahli hukum administrasi negara, serta ahli hukum keuangan negara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya