Himawan mengungkapkan, Polri telah menandatangani kesepakatan baru dengan pihak perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Sebelumnya, rekening pelaku yang tersebar di berbagai kantor cabang memerlukan koordinasi panjang. Kini, pemeriksaan dapat dipusatkan di satu tempat, sehingga lebih efisien.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar dan digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," ujar Himawan.
Menurutnya, kesepakatan ini menunjukkan sinergi yang baik dan menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online yang sering terkendala birokrasi lintas wilayah.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online kepada kejaksaan untuk dieksekusi, karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
(Arief Setyadi )