Sempat Dicabut, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2026 11:54 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Salah satu tersangka merupakan Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat, 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya