JAKARTA - Pelapor kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menilai, langkah Polda Metro Jaya untuk menahan dokter Richard Lee merupakan bentuk pelajaran. Pelajaran itu ditujukan agar tak ada lagi profesi dokter melakukan "marketing kotor" terhadap sebuah produk kecantikan.
"Jadi setidaknya ini menjadi pelajaran, jangan ada lagi pertama, dokter yang menggunakan teknik flexing. Ya, gimik marketing kotor, menjanjikan emas batangan, menjanjikan umrah, menjanjikan pembagian handphone. Itu semua bohong yang pernah dilakukan oleh tersangka DRL (dokter Richard Lee). Ya, jadi, stop. Ya. Oke, sudah belajar," ujar Doktif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Namun, Doktif meyakini, dokter Richard Lee bisa belajar dan merefleksi diri dari balik jeruji besi. Ia berharap, Richard Lee bisa bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban.
"Doktif berharap dia mau mengembalikan semua kerugian, semua uang yang sudah pernah diambil sama dia. Kembali ke masyarakat," ujar Doktif.
Sejatinya, Domtif mengaku kasihan terhadap keluarga Richard Lee, terutama terhadap istrinya. Ia meyakini, istri Richard Lee pasti kecewa terhadap perbuatan sang suami. Meski begitu, ia berkata, upaya hukum ini merupakan bentuk perjuangannya.
"Bahwa apa yang Doktif lakukan, perjuangkan, itu adalah sesuatu yang fakta, apa adanya. Ya, dan korbannya bukan hanya Doktif, tapi jutaan masyarakat Indonesia dengan angka kerugian senilai ratusan miliar rupiah. Jadi dan itu dilakukan oleh oknum dokter, sangat tidak layak. Jadi cukup," tutur Doktif.
Sekedar informasi, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, terlihat Dokter Richard Lee dibawa keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah diperiksa.
Terlihat Dokter Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tampak tangan Richard Lee diduga diborgol sembari ditutupi baju yang dikenakannya.
Dokter Richard Lee kemudian tampak digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. Ia pun tak menyampaikan sepatah kata saat digiring. Saat ditanyakan apakah Dokter Richard Lee ditahan, penyidik hanya mengangguk.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto terkait Richard Lee tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
(Erha Aprili Ramadhoni)