JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee ditahan usai penyidik memeriksanya. Ia menjelaskan, Richard Lee ditahan karena dianggap telah menghambat proses penyidikan.
"Berdasarkan pertimbangan, tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ujar Budi.
Selain itu, ia menjelaskan, Richard juga mangkir dari wajib lapor. "Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," ucap Budi.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
(Erha Aprili Ramadhoni)