KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 09 Maret 2026 22:15 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka (Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sosok teranyar yang jadi tersangka adalah Marjani (MJN) selaku ajudan Abdul Wahid. 

1. Tersangka Baru

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya. 

Itu karena, Budi menjelaskan, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap membuka praktik-praktik lancung lain Pemprov Riau. 

Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21. 

Dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/3/2026). 

Budi menyebutkan, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU)," ujarnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya