JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan hingga akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang. Langkah ini diambil setelah dirinya aktif kembali usai menjalani putusan etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh," kata Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran seluruh gajinya tersebut akan terus dilakukan hingga akhir masa jabatannya sebagai anggota dewan pada 2029.
"Sampai akhir masa jabatan, sampai akhir masa jabatan. Jadi entar kan Kesekjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh, nanti gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa," ujarnya.
"Karena kan kemarin tuh orang menganggap gua nih kan dianggap mengambil uang rakyat, mengambil lu terima uang dari pajak gitu kan. Ya selama ini yang kita nggak pernah tahu gajinya berapa. Nah itu menjelaskan bahwa bukan maksud yang lain tapi kita pengen secara pribadi gue, karena gue sebagai businessman juga, ya itu gua kasihlah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa," pungkasnya.
(Arief Setyadi )