Bea Cukai Jakarta Sidak Sejumlah Butik dan Gerai, Awasi Peredaran Jam Tangan Mewah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2026 14:04 WIB
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto
Share :

Ia menjelaskan, dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Hal tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana.  Kendati demikian, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.

“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” lanjut Siswo.

Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya