JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
"(Menuntut), menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan.
Selain itu, Nurhadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan Pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.