Waryono menambahkan, langkah tersebut juga bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menempatkan Kemenag sebagai regulator pengelolaan dana sosial keagamaan.
“Sebagai regulator, Kemenag memastikan tata kelola zakat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.
Potensi filantropi Islam di Indonesia, kata Waryono, terus menunjukkan tren peningkatan. Bahkan, sejak pengelolaan zakat dilakukan secara terkoordinasi secara nasional pada 2015, penghimpunan zakat meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp44 triliun pada 2025.
Peningkatan tersebut mencerminkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat serta meningkatnya kesadaran umat dalam menjalankan kewajiban sosial keagamaan.
“Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara optimal dan terintegrasi, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat,” tuturnya.