JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Ia menganggap tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Serangan berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror yang secara langsung menyerang kebebasan sipil dan demokrasi,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, aktivis adalah bagian dari warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi kekuasaan, dan memperjuangkan kepentingan publik. Karena itu, penyerangan terhadap aktivis merupakan bentuk pembungkaman suara kritis publik.
“Saya memandang bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap HAM, karena menyerang hak atas rasa aman, integritas tubuh, dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional,” tegas Mafirion.