"Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ungkapnya.
Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu 21 Maret, pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu 21 Maret pukul 03.00 WIB. Namun, saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam rumah. Kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai. Bahkan, kata polisi, kondisi darah korban sudah mengering.
"KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher," ucapnya.
(Arief Setyadi )